Indonesia Patent Awards merupakan sebuah ajang penghargaan dengan skala nasional bagi para pencipta inovasi yang berhasil mengubah hasil penelitian menjadi teknologi, produk, dan solusi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat, industri, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. ✨ Seluruh proses submisi bersifat GRATIS (tidak dipungut biaya).
Merupakan ajang penghargaan yang diselenggarakan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang memiliki badan hukum di Indonesia atas keberhasilan mengembangkan, memanfaatkan Paten secara nyata melalui penerapan, hilirisasi, atau komersialisasi sehingga memberikan manfaat bagi perusahaan, industri, serta masyarakat yang berdampak nyata terhadap perusahaan serta mendukung penguatan daya saing nasional maupun internasional.
Merupakan ajang penghargaan dan apresiasi bagi perorangan, lembaga penelitian, dan perguruan tinggi atas invensi yang memiliki potensi penerapan serta kontribusi yang berdampak terhadap penguatan ekosistem inovasi nasional, sekaligus memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat dalam mendukung daya saing nasional maupun internasional.
Tidak Wajib. Apabila peserta keberatan untuk menampilkan nilai nominal komersialisasi Paten karena alasan kerahasiaan atau kebijakan internal perusahaan, peserta dapat menggantinya dengan Surat Pernyataan Komersialisasi Paten yang menyatakan bahwa Paten tersebut telah dikomersialisasikan.
Surat Pernyataan dibuat dengan format bebas yang diberi meterai serta ditandatangani oleh Pemegang Paten.
Surat Pernyataan tersebut selanjutnya akan dianggap sebagai Bukti Komersialisasi.
1. Dokumen Kerja Sama dan/atau Perjanjian Lisensi (License Agreement): Kontrak tertulis resmi antara Pemegang Paten dan mitra industri/ bisnis untuk memproduksi, mengedarkan, atau menjual invensi.
2. Bukti Pencatatan Perjanjian Lisensi di DJKI: Surat pencatatan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang memvalidasi bahwa Lisensi Paten tersebut terdaftar.
3. Dokumen Keuangan dan Transaksi:
- Bukti penerimaan pembayaran Royalti (royalty payment slip/ receipt).
- Invoice/ faktur penjualan produk hasil penerapan Paten.
- Laporan audit keuangan terkait bagi hasil komersialisasi.
4. Perjanjian Pengalihan Hak Paten (Assignment Agreement): Dokumen jual-beli atau pemindahan hak eksklusif Paten secara permanen kepada pihak lain yang disertai nilai komersial/ transaksi.
5. Dokumen Operasional Produk/Pabrikasi:
- Katalog produk atau brosur komersial yang mencantumkan nomor Paten (Patented Product).
- Dokumen Purchase Order (PO) dari pembeli/ distributor.
- Sertifikat izin edar produk dari lembaga berwenang (misal: BPOM atau TKDN) yang berbasis pada Paten tersebut.
6. Akta Pendirian Spin-off / Start-up: Dokumen pendirian perusahaan rintisan (spin-off company) yang dibentuk khusus untuk memproduksi dan memasarkan teknologi hasil Paten
Catatan :
Peserta dapat melampirkan minimal 1 (satu) dokumen sesuai preferensi peserta. Jika Bukti Komersialisasi ingin dilampirkan melebihi 1 (satu) Dokumen, dipersilahkan menggabungkan dokumen menjadi PDF utuh.
Kuantitas Bukti Komersialisasi yang dilampirkan mempengaruhi penilaian Dewan Juri.
Keikutsertaan dapat dilakukan dengan menekan tombol “Mulai Submisi” pada pojok kanan atas halaman, kemudian masukkan Nomor Sertifikat Paten yang dimiliki untuk proses validasi, tunggu beberapa saat, setelah halaman Formulir Keikutsertaan muncul dapat langsung diisi dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Keikutsertaan dalam Indonesia Patent Awards 2026 diawali dengan penerimaan E-mail Notifikasi ke-1 pada e-mail masing-masing yang Bapak/Ibu daftarkan pada saat Permohonan Paten sebagai pemberitahuan resmi dari Panitia bahwa Paten Sederhana Bapak/Ibu telah diikutsertakan dalam Masa Validasi dan Kurasi. Pada tahap ini, Paten Sederhana akan melalui proses penilaian internal untuk menentukan kelayakan melanjutkan ke Tahap Penjurian 1.
Apabila dinyatakan LOLOS, Bapak/Ibu akan menerima E-mail Notifikasi ke-2 sebagai pemberitahuan resmi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Selanjutnya, Bapak/Ibu dapat melakukan pengisian submisi dan melengkapi dokumen atau persyaratan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia.
Tidak diperkenankan. Keikutsertaan bergantung pada status badan hukum peserta. Indonesia Patent Awards pada kategori ini hanya diperuntukkan bagi perusahaan dalam negeri yang berdomisili di Indonesia dan memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia.
Tidak diperkenankan. Setiap peserta hanya diperkenankan mengajukan 1 (satu) kategori dalam 1 (satu) periode penyelenggaraan Indonesia Patent Awards.
Tidak bisa, karena salah satu ketentuan mengikuti kompetisi ini, Paten harus dalam masa pemeliharaan (aktif).
Tidak. Paten yang dapat diikutsertakan adalah Paten yang tidak sedang menjadi objek perkara di Komisi Banding Paten, Pengadilan Niaga, maupun laporan yang sedang diproses oleh Kepolisian.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Nasional adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dimiliki oleh pihak swasta nasional, serta memiliki identitas berkewarganegaraan Republik Indonesia juga menjalankan kegiatan usaha di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merupakan salah satu kategori penghargaan yang diberikan kepada inovasi atau Paten berteknologi tinggi yang memiliki strategi pemasaran, hilirisasi, dan model bisnis paling efektif dalam menghasilkan nilai ekonomi nyata serta memiliki:
Strategi Monetisasi: Kejelasan skema pendapatan, seperti sistem lisensi, royalti, atau produksi mandiri.
Kesiapan Pasar: Sejauh mana produk hasil Paten dapat diserap oleh industri atau masyarakat luas.
Kemitraan Strategis: Keberhasilan kolaborasi antara penemu (inventor) dengan sektor industri atau badan usaha.
Best Green and Blue Innovation Patent merupakan kategori penghargaan yang diberikan kepada invensi berbasis Paten yang menghadirkan solusi inovatif dalam mendukung keberlanjutan lingkungan melalui pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan efisiensi, pengurangan dampak lingkungan, serta pelestarian ekosistem.
Pemenang Indonesia Patent Awards akan memperoleh penghargaan berupa plakat dan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi dalam menghasilkan dan memanfaatkan invensi berbasis Paten. Selain itu, pemenang berkesempatan untuk mempublikasikan hasil inovasi dalam kegiatan bisnis forum yang akan dihadiri oleh para investor.
Ya. Seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan peserta akan digunakan semata-mata untuk keperluan administrasi dan proses penilaian Indonesia Patent Awards. Panitia dan Dewan Juri berkewajiban menjaga kerahasiaan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali informasi yang telah bersifat publik berdasarkan status Patennya atau memperoleh persetujuan dari peserta.
Peserta yang tidak menyampaikan dokumen atau kelengkapan submisi sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
Pemenang Indonesia Patent Awards ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Dewan Juri terhadap seluruh kriteria yang telah ditetapkan pada masing-masing kategori. Penilaian dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai dengan pedoman penyelenggaraan. Keputusan Dewan Juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Informasi mengenai hasil seleksi akan disampaikan secara resmi melalui surat elektronik (e-mail) yang terdaftar pada saat pendaftaran dan/atau media komunikasi resmi Indonesia Patent Awards. Peserta diharapkan memastikan alamat e-mail yang didaftarkan aktif, serta memantau informasi secara berkala selama proses penyelenggaraan berlangsung.
Tidak. Keikutsertaan dalam Indonesia Patent Awards tidak dipungut biaya. Peserta diimbau untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Panitia dan meminta pembayaran dalam bentuk apa pun.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut seputar proses submisi Indonesian Patent Awards 2026, jangan ragu untuk menghubungi tim layanan informasi kami.
ipa2026@dgip.go.id
0877-2444-0055